MATERI PERTEMUAN KE 8

A. PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH
Nasikh artinya yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar'i atau lafazhnya. Pada hakikatnya nasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla. Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar'i atau lafazhnya yang dihapuskan

B. HIKMAH NASIKH
1. Memelihara kemaslahatan hamba. Syariat Allah adalah perwujudan dari rahmatNya. Dia-lah Maha Mengetahui kemaslahatan hidup hamba-Nya. Melalui sarana syariat-Nya, Allah mendidik manusia hidup tertib dan adil untuk mencapai kehidupan yang aman, sejahtera dan bahagia di dunia dan akhirat.
2. Menguji kualitas keimanan umat dengan memberikan beberapa perumpamaan kemudianmeniadakannya.
3. Perkembangan hukum syara’ menuju tingkat kesempurnaan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan peradaban manusia. Al-Qur’an diturunkan secara beransur-ansur berkaitan dengan proses penetapan syariat. Allah yang Maha Bijaksana mengetahui kondisi masyarakat Arab pada saat al-Qur'an turun.
 4. Adanya tahapan-tahapan dalam menetapkan hukum berguna untuk memudahkan pelaksanaan hukumtersebut.
Memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat. Apabila hukum yang terakhir (yang menggantikan hukum sebelumnya) lebih berat tentunya yang mengerjakan (mukallaf) mendapat pahala yang lebih besar. Sebaliknya, apabila hukum yang terakhir lebih ringan, pasti akan lebih mudahmengerjakannya.

 C. Pendapat Ulama Terhadap Nasikh WalMansukh
Pembahasan tentang nasakh dan mansukh yang muncul dalam kajian ilmu tafsir merupakan masalah yang mengandung perdebatan di kalangan para ulama. Kontroversi yang timbul bertolak dari bagaimana memahami dan menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an yang pada lahirnya kelihatan saling berlawanan. Segolongan ulama berpendapat bahwa ada ayat-ayat yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan dan dengan demikian ada nasakh dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, segolongan ulama lainnya berpendapat bahwa ayat-ayat yang dikatakan tampak bertentangan bisa dikompromikan dan dengan demikian tidak ada nasakh dalam Al-Qur’an.
A. Kelompok Ulama Yang Mendukung Nasakh DanMansukh
Pendapat ini dikemukakan mayoritas Ulama. Untuk memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah. Salah satu argumentasi naqliah yang mereka kemukakan adalah firman Allah Q.S. Ar-Ra’ad: 39
B. Kelompok Ulama Yang Menolak Nasakh Dan Mansukh
Diantara Ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Abu Muslim Al-Ashfahani. Khudori Beik menjelaskan bahwa Imam Ar-Razi juga sependapat dengan As-Ashfahani. Masuk ke dalam kelompok yangberseberangan dengan pendapat mayoritas di atas adalah Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, Taufiq Sidqy, dan Ustadz Al-Khudri. Khusus mengenai Abduh, Quraish Shihab tampaknya tidak setuju sepenuhnya untuk menetapkan sebagai kelompok penentang nasikh diberi peringatan bukan sebagai pembatalan, tetapi sebagai pergantian, pengalihan, dan pemindahan ayat hukum di satu tempat kepada ayat hukum di tempat lain.

D. Cara Menentukan Nasikh WalMansukh
Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat dengan cara- cara sebagai berikut.
1. Keterangan tegas dari nabi atau sahabat, seperti hadis yang artinya: Aku (dulu) pernah melarangmu berziarah ke kubur, sekarang Muhammad telah.mendapat izin untuk menziarahi ke kubur ibunya, kini berziarahlah kamu ke kubur. Sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan pada hari akhir. (Muslim, Abu Daud, danTirmizi).
2. Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat itumansukh.
Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian turunnya dalamperspektifsejarah.

3. Nasikh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat mufassir, atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif, atau terlambatnya keislaman seseorang dari dua perawi.
Ketiga-tiga persyaratan tersebut merupakan faktor yang sangat menentukan adanya nasikh dan mansukh dalam Al-qur’an. Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa nasakh mansukh hanya terjadi dalam lapangan hukum dan tidak termasuk penghapusan yang bersifat asal(pokok).

E. Pembagian Nasakh
1. Pertama, nasakh al-Qur’an denganal-Qur’an.
Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. Misalnya ayat tentang ‘idah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana akan dijelaskan contohnya.
2. Kedua, nasakh al-Qur’an denganSunnah.
Naskh ini ada dua macam:
Nasakh al-Qur’an dengan hadits ahad. Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits ahad, sebab al-Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad adalah dhanni, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum [jelas diketahui] dengan yang madhnun [diduga].
Nasakh al-Qur’an dengan hadits mutawatir. Nasakh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman yang artinya:
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan [kepadanya].” (an-Najm: 3-4),

dan firman-Nya pula yang artinya:
“Dan Kami wahyukan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl: 44). Dan naskh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan.

Dalam pada itu asy-Syafi’i, Ahli Dhahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah yang artinya:
“Apa saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan [manusia] lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah: 106). Sedang hadits tidak lebih baik atau sebanding dengan al-Qur’an.
3. Nasakh sunnah denganal-Qur’an.
Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam al-Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya. Ketetapan ini dinaskh-kan oleh al-Qur’an dengan firman-Nya yang artinya:“Maka palingkanlah mukamu ke arah masjidil Haram.” (al-Baqarah: 144)
Kewajiban puasa pada hari ‘Asyura yang ditetapkan berdasarkan sunnah juga dinasakh oleh firman Allah yabertentanga“Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan Ramadlan, hendaklah ia berpuasa…” (al- Baqarah: 185).
Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam suatu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh al- Qur’an. Dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidakbertentangan.
4. Nasakh sunnah dengansunnah.
Dalam kategori ini terdapat empat bentuk:
Nasakh mutawatir denganmutawatir
Nasakh ahad denganahad
Nasakh ahad denganmutawatir
Nasakh mutawatir denganahad.

Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi perbedaan pendapat seperti halnya naskh al-Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur. Adapun naskh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shahih tidak membolehkannya.
Nasakh berpengganti dan tidakberpengganti
Nasakhberpengganti
Di lihat dari sisis penggantinya jenis Nasakh ini terdapat 3 macam yaitu :
Nasakh dengan badal akhof ( pengganti yang lebih ringan)
Nasakh dengan badal Mumatsil ( pengganti serupa )
Nasakh dengan badal Atsqal ( pengganti yang lebih berat).
Nasakh tanpaBadal



Jenis Nasakh ini contohnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam penghapusan kewajiban bersedekah ketika hendak menghadap Rasul sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Mujadalah : 12 yang di Nasakh ayat13.


Komentar