MATERI PERTEMUAN KE 13

1. PENGERTIAN JIHAD
A. Secara Etimologi
: Jihad berasal dari kata kerja jâhada-yujâhidu, masdarnya jihâdan wa mujâhadatan. Dalam Lisan al-Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata Al-Juhd artinya Al-Tâqah (kekuatan), Al-Wus’u (usaha) dan Al-Masyaqqah (kesulitan).
B. Menurut Ahli
• Al-Ashfahani berkata; makna jihad adalah kesungguhan dan kepayahan. Jihad mempunyai tiga bentuk. Yaitu; jihad melawan musuh, jihad melawan setan dan jihad melawan hawa nafsu. 
•Kamil Salamah Addaqsi jihad dari segi bahasa mempunya arti mengerahkan segala kemampuan dan keluasan atau bersungguh-sungguh dalam sebuah perbuatan. Jihad di dalam Al-Qur’an mencakup semua bentuk jihad. Diantaranya jihad dalam bentuk mengerahkan semua kekuatan dalam memenangkan agama Allah baik melalui harta maupun jiwa. Atau jihad dalam bentuk yang lain yaitu jihad melawan setan dan nafsu.
•Al-Qahthani berkata: jihad maknanya secara bahasa adalah mengerahkan semua kelapangan dan kemampuan baik dari perkataan maupun perbuatan. Sedangkan secara Istilah makna jihad adalah mengerahkan kekuatan umat Islam dalam memerangi orang-orang kafir yang mengganggu dan memerangi umat Islam, juga memerangi orang-orang yang murtad dan pelaku zhalim lainnya untuk menegakkan dan meninggikan kalimat Allah SWT.
2. PENGERTIAN METODE TAFSIR TEMATIK ( TAFSIR MAUDHUI)
Menurut istilah para ulama, tafsir tematik (tafsir maudhu’i) adalah menghimpun seluruh ayat Al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema serta berdasarkan sebab-sebab turunnya.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa metode maudhu’i (tematik) adalah suatu metode yang mengarahkan pandangan kepada suatu tema tertentu, lalu mencari pandangan Al-Qur’an tentang tema tersebut dengan jalan menghimpun semua ayat yang membicarakannya, menganalisis, dan memahaminya ayat demi ayat, lalu menghimpunnya dalam benak ayat yang bersifat umum dikaitkan dengan yang khusus, yang muthlaq digandengkan dengan yang muqayyad, dan lain-lain, sambil memperkaya uraian dengan hadits-hadits yang berkaitan untuk kemudian disimpulkan dalam satu tulisan pandangan menyeluruh dan tuntas menyangkut tema yang dibahas itu.
Semua ayat yang berkaitan dibahas secara mendalam dari berbagai aspek, seperti asbabun nuzul, kosakata, serta didukung dengan dalil-dalil dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun pemikiran rasional. 
Dari beberapa pengertian tentang Tafsir Tematik (Tafsir Maudhu’i) di atas, dapat disimpulkan bahwa metode Tafsir Tematik (Tafsir Maudhu’i) adalah sebuah upaya memahami dan menjelaskan kandungan ayat Al-Qur’an dengan cara menghimpun ayat-ayat dari berbagai surah yang berkaitan dengan satu topik, lalu dianalisa kandungan ayat-ayat tersebut, diperkaya dengan keterangan hadits-hadits yang relevan dengan tema pembahasan hingga menjadi satu kesatuan konsep yang utuh.
3. OBJEK TAFSIR
A. QS. AL-BAQARAH : 216
Penafsiran
Ibnu Katsir menafsirkan ayat berikut dengan berkata: Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban jihad bagi kaum muslim untuk menghentikan kejahatan musuh terhadap umat Islam.” Dan Al-Zuhri berpendapat: Jihad adalah kewajiban bagi setiap individu, baik yang berada dalam peperangan maupun yang berada di rumah (belum ditugaskan untuk berperang atau yang tidak ikut berperang). Maka yang tidak atau belum berperang, jika diminta pertolongan maka ia harus membantu, jika diminta untuk berdoa maka ia harus berdoa dan jika diminta untuk terjun ke medan perang maka dia wajib berperang, namun jika belum dibutuhkan maka dia boleh untuk tetap di kediamannya.
B. QS. AN-NISA' : 84
Penafsiran
Maka berperanglah engkau, Nabi Muhammad dan kaum muslim, di jalan Allah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan ingatlah bahwa engkau tidaklah dibebani melainkan atas kewajiban yang diletakkan pada dirimu sendiri. Kobarkanlah semangat orang-orang beriman untuk berperang di jalan Allah. Mudah-mudahan Allah menolak dengan cara mematahkan serangan orang-orang yang kafir itu. Allah sangat besar kekuatan-Nya untuk mengalahkan para penentang agama Allah itu dan sangat keras siksaan-Nya bagi kedurhakaan orang-orang munafik itu.
Perintah perang untuk menahan serangan pihak kafir ini ditujukan langsung oleh Allah kepada Nabi-Nya dan Allah menghendaki pelaksanaan perintah perang ini atas dasar ketaatan dan berserah diri kepada-Nya tanpa menggantungkan harapan kepada orang-orang munafik yakni dengan mengharap bantuan kaum munafik. Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar menganjurkan kepada orang-orang mukmin untuk ikut memerangi orang-orang kafir. Sejarah membuktikan pada Perang Uhud betapa ketabahan Rasulullah menjalankan perintah Allah meskipun pasukan Muslimin berada dalam keadaan kacau balau. Dalam ayat ini Allah menjanjikan akan melemahkan kekuatan orang-orang kafir, karenanya sudah sewajarnya kaum Muslimin tidak merasa khawatir, bahkan hendaknya semakin patuh kepada Rasulullah dengan memenuhi anjurannya untuk turut memerangi orang-orang kafir dengan keyakinan bahwa Allah Mahakuat dan memenuhi janji-Nya, memberikan kemenangan kepada Rasulullah beserta orang-orang mukmin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PETEMUAN KE 4

MATERI PERTEMUAN KE 5